Satpol PP Pamekasan Tak Berani Tutup Tempat Kos Nakal

Avatar of PortalMadura.com
Satpol PP Pamekasan Tak Berani Tutup Tempat Kos Nakal
dok. Kantor Satpol PP Pamekasan

PortalMadura.Com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak berani untuk menindak tegas rumah kos yang sering ditemukan melanggar Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Pasalnya, sejauh ini yang kerap ditempati pasangan tanpa ikatan nikah tidak pernah ada tindakan. Hanya sebatas diberikan peringatan lisan maupun tertulis, tanpa ada penutupan meskipun beberapa kali ditemui melanggar regulasi.

“Untuk pemilik kos (yang nakal), kami mau koordinasi dengan pihak kelurahan dan kami akan panggil. Kalau masalah penutupan itu, tentu kami harus koordinasi dulu,” kilah Kasi Penyelidikan dan Penyidikan , Mohammad Hasanurrahman, Rabu (1/11/2017).

Ia mengaku, akan menyelidiki surat izin operasional dan jenis persyaratan administrasi sejumlah tempat kos. Apabila tidak melengkapi surat izin tersebut, tentu akan dilakukan tahapan-tahapan sanksi sebelum pada tahap penutupan.

Adapun regulasi yang mengatur tentang tempat kos adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Pemondokan.

“Seharusnya Satpol PP bertindak tegas kepada pemilik kos nakal, supaya ada efek jera. Kalau hanya diberikan surat teguran tidak akan ada efek jera,” tegas Direktur Institute for Democracy and Social Analysis (Ideas) Pamekasan, Moh. Ali Wahdi. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.