PortalMadura.Com, Jakarta – Kepolisian mengancam akan mengenakan UU ITE bagi pelaku penyebar informasi hoaks mengenai adanya surat suara yang telah dicoblos sebanyak 7 kontainer dari Tiongkok.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan pelaku penyebar hoaks tersebut melanggar pasal 27 UU ITE karena menyebarkan berita bohong. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (3/1/2019).
Bahkan dia tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan UU Pemilu untuk menjerat pelaku penyebar informasi tersebut.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada, semua yang ingin melakukan kekacauan terhadap pemilu pasti akan kita selesaikan,” ujar Arief di kantornya pada Kamis.
Anggotanya kata dia, telah melakukan investigasi sejak malam tadi. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kata dia sudah memberikan instruksi kepada dirinya untuk menindaklanjuti informasi bohong itu.
“Tim Cyber Bareskrim bergabung dengan Polda Metro sudah melakukan kegiatan investigasi sampai dengan saat ini,” ujar dia.
Dia juga menyatakan bakal menindak siapapun yang terlibat penyebaran informasi bohong tersebut.
Sebelumnya, beredar rekaman dan informasi mengenai adanya surat suara yang telah dicobolos.
Surat suara tersebut telah dicoblos pada pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko widodo – Ma'ruf Amin.
Dikabarkan ada sebanyak 7 kontainer surat suara yang ditemukan oleh TNI Angkatan Laut.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan informasi tersebut merupakan informasi hoaks setelah menelusuri langsung ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Rabu. (AA)