PortalMadura.Com, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung RI berhasil membekuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana korupsi Kredit Usaha Tani (KUT), Salim Achmad, warga jalan Dr Sutomo, Sumenep, di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 11.52 WIB.
“Terpidana kasus KUT itu sudah 11 tahun jadi DPO. Bahkan saat ini ia sudah pindah domisili, bukan warga Sumenep lagi, namun kita berhasil menangkapnya,” kata Kajari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui Kasi Intelijen, Rahadian Wisnu Whardana.
Ia menyampaikan, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No : 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007, terdakwa bersama dengan Citronadi (sudah menjalani putusan pengadilan) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KUT yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih.
“Tindak pidana korupsi tersebut ia lakukan secara bersama-sama. Total nilai kerugiannya mencapai Rp. 3.263.248.066,00. Dia terancam pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 10 juta,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, saat ini tim dari Kejari Sumenep masih berada di Jakarta dan dalam waktu dekat akan segera bertolak ke Sumenep. “Secepatnya kita bertolak ke Sumenep,” tukasnya. (Arifin/Putri)