Maling Motor, Warga Pamekasan Diciduk Polisi Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Maling Motor, Warga Pamekasan Diciduk Polisi Sampang
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Kepolisian Resort Sampang, Madura, Jawa Timur, mengamankan berinisial ARE (17) warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Tersangka mencuri motor bernopol M 4273 PE milik Moh. Ismail (33) warga Jalan Panglima Sudirman Gang X/2 Kelurahan Dalpenang, Kabupaten Sampang.

Tersangka diamankan petugas di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

“Saat ini dalam proses pemeriksaan intensif, karena masih ada pelaku lain yang diduga terlibat,” kata Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, Rabu (14/2/2018).

Polisi bergerak cepat atas laporan korban. Diceritakan, motor korban hilang saat di parkir di halaman rumahnya.

Beberapa saat sepulang dari rumah temannya, motor korban sudah raib. Saat beraksi, diduga pelaku menggunakan kunci T.

Beruntung, ada petunjuk barang bukti motor yang mengarah pada tersangka sehingga kasus pencurian ini terungkap.

Tersangka nekat curi motor bersama NUN (23) warga Desa Maduleng, Kecamatan Omben, Sampang.

“Tersangka nekat mencuri alasannya ingin punya uang banyak,” terangnya.

Tersangka NUN masih buron dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang.

Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain, satu unit motor, satu buah kunci T dan STNK.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun. (Rafi/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.