Hukum  

Sekwan : Jangan Menggunakan Mobil Dinas Selama Kampanye

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Sampang – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Sudarmanto dengan tegas melarang semua anggota DPRD setempat menggunakan kendaraan dinas saat melakukan kampanye terbuka Pemilihan Umum Legiaslatif (Pileg) 2014.

“Selama masa kampanye semua anggota DPRD tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan Surat edaran nomor 024167/434.090/2014,” ujar Sudarmantor, Senin (17/3/2014).

Sudarmanto menegaskan, sesuai dengan peraturan yang ada, wakil rakyat yang ketahuan mokong, maka pihaknya akan langsung melaporkan kepada Panwaslu guna ditindak lanjuti.

“Jika ada yang melanggar sanksinya dari Panwalu. Larangan ini bukan hanya untuk anggota dewan tapi pada semua pejabat negara,” imbuhnya.

Ketua Panwaslu Sampang Addy Imansyah membenarkan larangan anggota legeslatif memanfaatkan kendaraan oprasional dinas untuk kepentingan pribadi.

“Kita akan memberikan saksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Ketua Addy.(lora/htn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.