PortalMadura.Com, Bangkalan– Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengamankan Muhammad Rudi (23) warga Desa/Kecamatan Konang, Bangkalan, di Jalan Raya Desa Pakis, Kecamatan Konang.
Tersangka didapati membawa plastik klip kecil yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. Tersangka sempat berusaha mengecoh petugas dengan menyelipkan barang haram itu di balik sarungnya.
“Pelaku ini ditangkap kerena mecurigakan saat kami melakukan patroli, ternyata kami menemukan sabu di balik sarungnya,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP. Bidarudin, Rabu (14/2/2018).
Saat diintrogasi, pelaku mengaku sabu yang diselipkan itu milik temannya yang bernama Fauzi. Rencananya, sabu tersebut hendak dinikmati bersama. “Pengakuan pelaku ini, katanya disuruh Fauzi untuk membeli sabu,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik klip kecil yang berisi kristal putih yang didalamnya berisi 0,50 gram dan 1 buah bungkus rokok serta korek api.
“Pelaku dijerat pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.(Hamid/Nanik)