Sempat Di-SP3, Kejari Pamekasan Telusuri Bukti Baru Kasus Dana Hibah

Avatar of PortalMadura.com
Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Dituntut 2,5 Tahun Penjara
dok. Ilustrasi

PortalMadura. Com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan membuka kembali kasus yang sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 10 Mei 2017.

Kasus dugaan penyelewengan dana sekitar Rp 2,6 miliar di Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Disporabud)- sekarang berubah Dinas Pemuda dan Olahraha (Dispora) Pamekasan tahun anggaran 2014 tersebut kini menjadi bidikan korp Adhiyaksa kembali dengan mencari barang bukti (BB) baru.

“Saya datang kesini (tugas di sini) sudah di-SP3, nanti kita lihat SP3 kan bukan barang mati, jadi ketika ada bukti baru bisa dibuka, inilah yang kita cari bukti baru ini. Jadi kalau sudah SP3 mereka tidak bisa tenang-tenang saja, ” tegas Kepala , Tito Prasetyo.

Tito melanjutkan, kasus yang di-SP3 tersebut bisa dibuka kembali apabila didapati bukti baru. Tetapi sejauh ini belum ada bukti cukup untuk melanjutkan dugaan korupsi dana yang diperuntukkan untuk fasilitas olahraga tersebut.

“Kami kan sambil berjalan nih, memang belum cukup bukti, kalau ada bukti baru pasti kami buka lah, kalau belum ya berarti belum dapat. Kalau upaya, setiap hari kami berupaya, ” tandasnya.

Kejari Pamekasan sebelumnya telah memanggil 200 penerima dana hibah tersebut yang diperiksa sebagai saksi dari jumlah total 400 penerima diduga fiktif.

“Sambil jalan, sambil kita cari keterangan kemana-mana, bukan semata-mata kalau sudah ditutup terus los gitu, ya ndak. Bukan membuka berkas lama, tapi kita cari bukti sambil jalan, baru kalau kita dapat bukti baru, kita buka lagi,” jelasnya.

Dalam peraturannya, apabila kasus dugaan korupsi telah di-SP3, maka tidak ada lagi penyidikan. Tetapi, jika pihaknya mendapati bukti baru, saksi yang pernah dipanggil atau yang belum dipanggil akan dimintai keterangan kembali. (Marzukiy/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.