Sempat Dilepas, Tersangka Curanmor Kembali Ditahan

Avatar of PortalMadura.Com
Sempat Dilepas, Tersangka Curanmor Kembali Ditahan
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur kembali menahan pencurian sepeda motor () berinisial MS yang sebelumnya sempat dilepas dengan alasan tidak cukup bukti.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki mengatakan, penahanan kembali kepada tersangka yang tercatat sebagai warga Tamegungan Kelurahan Parteker Pamekasan tersebut setelah dilakukan pengembangan dan rekonstruksi atas kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

“Kemarin yang dianggap tidak memenuhi unsur adalah dua, ternyata setelah kami check kembali ternyata yang satu ini masuk. Yang dibebaskan hanya satu setelah rekonstruksi di Desa Teja,” ungkapnya, Kamis (12/5/2016).

Dalam rekonstruksi yang dilakukan polisi dengan tersangka, bahwa tersangka yang kini baru berusia 17 tahun tersebut berperan sebagai pemantau saat rekannya mencuri motor milik korban. Atas rekonstruksi itu, polisi kembali menahan tersangka.

“Dari sekian kasus curanmor yang dilakukan, sebagian besar eksekutornya adalah Yahya (tersangka yang ditahan),” tutupnya.

Sebelumnya, Polres Pamekasan menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus curanmor, salah satunya masih anak di bawah umur. Masing-masing bernama Moh. Heron (15) warga Jalan Asta Kelurahan Bugih, Yahya Imam Mahes (15) warga Gladak Anyar Kecamatan, Moh. Soleh (17) warga Tamegungan Kelurahan Parteker dan Moh. Hariyadi (20).

Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi kemarin hanya menahan dua tersangka atas nama Moh. Heron dengan Yahya Imam Mahes. Sementara, dua orang lainnya belum terbukti terlibat. Tetapi, saat ini polisi kembali menahan tersangka berbekal hasil rekonstruksi.

Sindikat curanmor yang melibatkan anak di bawah umur tersebut termasuk hebat karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum itu di 15 tempat kejadian perkara (TKP). (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.