Sempat Kejar-Kejaran, Terdakwa KDRT di Sumenep Dieksekusi Paksa

Avatar of PortalMadura.Com
Sempat Kejar-Kejaran, Terdakwa KDRT di Sumenep Dieksekusi Paksa
Dicky Andi F

PortalMadura.Com, – Moh. Amir (42), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat, sekitar pukul 10.00 Wib, Selasa (10/5/2016).

Terdakwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sempat melarikan diri saat petugas datang ke rumahnya. Pengejaran pun dilakukan hingga lahan persawahan yang dibantu petugas dari aparat kepolisian setempat.

“Dilakukan upaya paksa karena sudah dipanggil tiga kali tidak datang. Terakhir ya kita jemput paksa,” terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri, Sumenep, Dicky Andi F.

Eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.326 K/PidSus/2013 yang diterima pihak Kejaksaan dua (2) bulan lalu.

“Setelah menerima salinan putusan itu, kami langsung melakukan pemanggilan hingga tiga kali, namun tidak diindahkan,” katanya.

Saat ini, Moh. Amir yang didakwa mentelantarkan istrinya inisial SA, sudah diserahkan pada pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Sumenep, Jalan KH. Mansur nomor 355, untuk menjalani putusan selama tujuh (7) bulan penjara.(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.