Sempat Melarikan Diri, Warga Wonogiri dan Sumenep Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Sempat Melarikan Diri, Warga Wonogiri dan Sumenep Diringkus Polisi
Tersangak sabu, Nurmariyanto dan Ira Pupitasari (Foto. Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Satreskoba , Madura, Jatim dan Reskrim Polsek Lenteng Sumenep mengamankan tersangka narkoba jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Tersangka Nurmariyanto (37) warga Dusun Omba'an, Desa Jaba'an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep diringkus di rumahnya saat dilakukan penggerebekan oleh tim Satreskoba Polres Sumenep. Dan tersangka sempat melarikan diri.

Kasus yang sama menimpa seorang perempuan, Ira Pupitasari (25), warga Dusun Eromoko, Desa Kendal, Kecamatan Basuhan, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Tersangka diamankan Reskrim Polsek Lenteng, Sumenep saat asyik nyabu di sebuah gardu (tempat duduk) pinggir sawah Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

“Saat ini, kedua tersangka dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Selasa (5/2/2019).

Terungkapnya kasus narkoba di dua TKP berbeda tersebut berkat laporan warga pada polisi. Tersangka Nurmariyanto didapati barang bukti sabu seberat 0,32 gram dibungkus plastik klip kecil di kamar pribadinya.

Sedangkan tersangka Ira Pupitasari yang sedang asyik nyabu didapati barang bukti sisa sabu seberat 0,30 gram terbungkus plastik klip kecil dan seperangkat alat hisap.

Kedua dijerat Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Subs Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.