PortalMadura.Com, Sampang – Berinisial MM (25) warga Jalan Kramat Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur diamankan petugas polres setempat.
Tersangka kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang disimpan dalam kopiah (peci) hitam.
Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto, melalui Kasat Narkoba AKP Syaiful Anam, mengatakan, tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Merapi Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Kota Sampang.
“Pelaku sempat berusaha mengelabuhi petugas, saat ditangkap, Kamis (7/5/2015),” katanya, Sabtu (9/5/2015).
Petugas juga menggeledah rumah tersangka dan mendapatkan seperangkat alat hisap, seperti botol, pipet, clip plastik, sedotan serta satu unit HP dan sepeda motor nopol L 4870 WL.
“Dari pengakuan tersangka, saat ini masih berstatus pemakai. Namun kita terus kembangkan,”katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman makismal 12 tahun penjara.(lora/choir)