Sengketa Biodiesel, Indonesia Menang Atas Uni Eropa

Avatar of PortalMadura.Com
Sengketa Biodiesel, Indonesia Menang Atas Uni Eropa
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Jakarta – Indonesia berhasil memenangi enam gugatan dengan dalam Panel Penyelesaian Sengketa World Trade Organization (WTO) dan menyatakan Uni Eropa (UE) melanggar Ketentuan Perjanjian Anti-dumping.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dari Islamabad, Pakistan menyampaikan, panel WTO melihat UE tidak konsisten dengan peraturan Perjanjian Anti-Dumping WTO selama proses penyelidikan hingga penetapan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) atas impor biodiesel dari Indonesia.

“Ini akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor ke UE,” ujar Menteri Enggar dalam siarannya, Jumat (26/1/2018), dilansir Anadolu.

UE mengenakan BMAD atas produk biodiesel Indonesia sejak 2013 dengan margin dumping sebesar 8,8 persen hingga 23,3 persen. Sejak saat itu, ekspor biodiesel Indonesia ke UE turun hingga 42,84 persen. Dari USD649 juta pada 2013 turun menjadi USD150 juta pada 2016.

Menurut Menteri Enggar, WTO memutuskan UE melanggar Ketentuan Perjanjian Anti-dumping karena tidak menggunakan data eksportir Indonesia dalam menghitung biaya produksi.

Kemudian, juga UE tidak menggunakan data biaya yang terjadi di Indonesia pada penentuan nilai normal untuk dasar penghitungan margin dumping.

UE juga dinilai terlalu tinggi menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk industri biodiesel di Indonesia.

Kesalahan UE yang lain adalah metode penentuan harga ekspor untuk salah satu eksportir Indonesia tidak sejalan dengan ketentuan.

Selain itu, UE menerapkan pajak yang lebih tinggi dari margin dumping dan UE tidak dapat membuktikan bahwa impor biodiesel asal Indonesia mempunyai efek merugikan industri biodiesel domestik.

Nilai ekspor biodiesel akan USD1,7 milyar di 2022

Menurut Menteri Enggar, dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada 2019 diperkirakan akan mencapai USD386 juta.

Nilainya akan terus naik hingga USD1,7 miliar pada 2022.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, mengatakan putusan terseburt dapat menjadi acuan bagi semua otoritas penyelidikan anti-dumping agar konsisten dengan peraturan WTO, terutama selama proses investigasi.

“Otoritas penyelidikan di negara lain bisa menjadikan putusan ini sebagai bahan evaluasi agar berhatihati saat menuduh Indonesia melakukan dumping,” ujar dia.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan bahwa sebagai konsekuensi kemenangan Indonesia dalam sengketa biodiesel dengan UE tersebut, maka putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO harus diimplementasikan sejalan dengan ketentuan WTO.

“UE diwajibkan melakukan penyesuaian BMAD yang telah dikenakan sebelumnya agar sejalan dengan peraturan Perjanjian Anti-dumping WTO,” ujar Prandnya.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.