PortalMadura.Com, Pamekasan – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tetap bersikukuh bahwa sertifikat tanah milik perorangan pada lahan garam di Dusun Trokem adalah sah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Pamekasan, Tugas Dwi Padma mengaku sudah mengeluarkan sertifikat sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, Ia meyakini jika dalam hal ini pihak KPH Perhutani Madura yang justru melakukan klaim sepihak.
“Jika tanah tersebut adalah aset negara atau tanah hutan maka tidak mungkin Perhutani melakukan perjanjian sepihak dengan warga untuk menggarap lahan,” tegasnya, Rabu (1/8/2018).
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian terkait polemik sengketa lahan Trokem tersebut. Sebagai Instansi yang mengeluarkan sertifikat milik perseorangan yakni, atas Abdur Rahman CS, pihaknya yakin tidak bersalah.
“Dua minggu lalu kita hanya diminta untuk mengukur ulang luas tanah berdasarkan bukti sertifikat hak milik, sepenuhnya biar urusan pihak kepolisian,” katanya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Hari Siswo belum bisa memberikan keterangan terkait pemenang sengketa lahan garam Trokem.
Pihaknya hanya menetapkan dua tersangka yakni, Huda (45) dan Taram (41). Keduanya merupakan warga setempat yang dijerat dengan pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian tanpa izin yang berhak.
“Ini masih akan terus berlanjut, untuk sementara ini, kita baru tetapkan dua tersangka,” jelas Hari.(Hasibuddin/Nanik)