Seperti Hewan, Bapak di Sumenep Tega Embat Mahkota Anak Kandungnya Sendiri

Avatar of PortalMadura.Com
Seperti Hewan, Bapak di Sumenep Tega Embat Mahkota Anak Kandungnya Sendiri
Ilustrasi korban pemerkosaan (tempo)

PortalMadura.Com, – Bapak yang satu ini tak ubahnya seperti kehidupan hewan liar yang tak mengenal norma dan agama. Seharunya menjaga dan mendidik anak kandungnya sendiri menjadi penerus yang terbaik malah mahkotanya diembat berkali-kali.

Ia adalah warga Dusun Patapan, Desa/Kecamatan Kangayan (Kepulauan Kangean), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial HS (46). Dengan teganya meniduri anak kandungnya sendiri berinisial NR (15).

“Pengakuan tersangka, dauh meniduri anak kandungnya hingga sepuluh kali,” terang Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno, Selasa (13/2/2018).

Menurutnya, motif tindak asusila tersebut, pelaku merasakan sayang yang berlebihan terhadap anak yang sejak kecil hidup bersama neneknya.

Sedangkan tersangka bertahun-tahun bekerja di Malaysia. Kasus ini terungkap setelah istri tersangka memberi tahu bahwa anaknya pada, Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, mengalami pelecehan seksual oleh pacarnya berinisial SP (17) warga Dusun Patapan, Desa/Kecamatan Kangayan.

“Kemudian tersangka melapor ke polsek setempat. Dalam laporannya, disebutkan bahwa SP berbuat cabul kepada NR dengan cara mengecup lehernya dan memeluknya, sehingga menimbulkan bekas kecupan di leher korban,” ucapnya.

Polisi melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut dengan melakukan visum di Puskesmas Kangayan. Hasilnya, terdapat luka lecet di bagian kemaluan korban.

“Saat dilakukan pendalaman, luka di bagian kemaluan korban tersebut disebabkan oleh perbuatan bapak kandungnya sendiri yang sudah melakukannya berkali-kali,” tegasnya.

Sedangkan pacar korban berinisial SP juga terjerat pelecehan akibat tanda merah pada leher korban. Namun SP dikembalikan kepada orang tuanya sambil menunggu petugas koordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa pakaian tersangka SP dan HS, foto bekas kecupan merah di leher korban, sarung warna biru dan sprei warna abu-abu.

Akibat perbuatannya, tersangka atau ayah korban dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Arifin/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.