Sertifikat Tanah PTSL di Sumenep, 3.000 Belum Diserahkan, BPN Berikan Penjelasan

Sertifikat Tanah PTSL di Sumenep: 3.000 Belum Diserahkan, BPN Berikan Penjelasan
Sertifikat Tanah PTSL di Sumenep: 3.000 Belum Diserahkan, BPN Berikan Penjelasan

PortalMadura.com- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 3.000 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang belum diserahkan kepada pemiliknya.

Program ini ditargetkan untuk menerbitkan sebanyak 51.100 sertifikat tanah.

Kasubag Tata Usaha BPN Sumenep, Dodi Suryamansyah, menjelaskan bahwa meskipun proses penerbitan sertifikat telah selesai, distribusi kepada pemilik masih dalam tahap penyelesaian.

“Penyerahannya memang belum selesai sepenuhnya, tapi semua proses lainnya sudah rampung. Tinggal distribusinya saja,” ungkap Dodi dalam pernyataannya pada Kamis (10/4/2025).

Dodi menambahkan bahwa jumlah sisa sertifikat yang belum dibagikan tergolong sedikit jika dibandingkan dengan target besar yang ditetapkan oleh program tersebut.

Namun demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan dalam pembagian sertifikat ini.

Salah satu faktor utama adalah keterbatasan jumlah personel di BPN yang harus menangani pekerjaan dengan target besar tersebut.

“Kami sudah berusaha optimal, tetapi memang program itu realisasinya tidak mudah; banyak pihak yang harus dilibatkan sementara personel kami kurang,” jelasnya.

Selain itu, Dodi juga menyebut adanya tumpang tindih pekerjaan dengan tahun anggaran 2025 sebagai penyebab lain dari keterlambatan distribusi sertifikat tersebut.

Idealnya, penyaluran seharusnya rampung pada Desember 2024 atau paling tidak Januari 2025.

“Memang ada penundaan, tapi tidak menjadi persoalan besar karena pekerjaan teknisnya sudah selesai di tahun 2024.

Penyerahan yang melampaui tahun tidak menyalahi aturan,” pungkas Dodi.

Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami situasi terkait pembagian sertifikat tanah dan menunggu proses selanjutnya dari BPN Sumenep untuk mendapatkan hak atas tanah mereka secara resmi dan sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses