Siang ini, Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pilpres 2019

Avatar of PortalMadura.com
MK akan putuskan sengketa Pilpres paling lama 28 Juni
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Anadolu Agency)

PortalMadura.Com () akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019, siang ini, Kamis (27/6/2019).

Sidang dimulai pukul 12.30 WIB, para hakim MK akan membacakan putusan terkait gugatan yang dimohon oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

Ada sembilan Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres ini, yaitu Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, dan Saldi Isra.

Sidang akan dihadiri oleh Tim hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU selanjutnya akan menetapkan presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Dalam gugatannya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

Hasil rekapitulasi menyatakan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memeroleh 55,5 persen suara, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 44,5 persen suara.

Prabowo-Sandi menuding telah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif sehingga perolehan suara mereka berkurang.

Mereka mengklaim telah memenangi pilpres dengan perolehan 52 persen suara, sedangkan Jokowi-Amin hanya memeroleh 48 persen suara.

Dugaan kecurangan itu tertuang dalam bentuk penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan media dan pers, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Dalam proses persidangan, Prabowo-Sandi sebagai pemohon telah menghadirkan 12 saksi fakta dan dua ahli untuk memperkuat dalil gugatan mereka.

Keterangan saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandi antara lain memaparkan tentang dugaan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak sah, kesalahan input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), dan dugaan oknum polisi yang tidak netral.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.