Hukum  

Sidang Kasus Pembunuhan Ricuh Di PN Bangkalan

Avatar of PortalMadura.com

BANGKALAN (PortalMadura) – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mujib (20) dan Imam (18), pelaku pembunuhan seorang siswi secara sadis di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berakhir ricuh, Kamis (31/10/2013).

Pihak keluarga korban protes saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menerapkan pasal 340 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. “Tidak adil. Tuntutan jaksa terlalu riangan,” kata salah seorang keluarga korban, Moh, Cawir, dengan nada emosi.

Bahkan, ratusan massa dari keluarga korban mencoba mengejar kedua terdakwa yang menuju mobil tahanan. Namun dapat dicegah oleh puluhan polisi yang bertugas. Kegaduhanpun tak terhindari.

Pihak keluarga korban menginginkan kedua pelaku dihukum mati. “Terdakwa itu mempunyai hutang nyawa. Ya, harus di bayar dengan nyawa juga,” katanya.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan terhadap kedua terdakwa akan digelar Kamis (7/11/2013) mendatang.

Sebelumnya, Suci yang merupakan anak tunggal dari pasangan Hafi (50) dan Hamirah (40) ditemukan di semak-semak di Jalan Alas Kemarong, Desa Sumur Koneng, Kecamatan Kwanyar, Minggu (5/5/2013) lalu.

Korban ditemukan warga setempat dengan kondisi tubuh telungkup dan mulut mengeluarkan darah. Korban menggunakan kaos warna ping, celana warna hitam, dan sandal jepit milik korban.(atc/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.