Sidang Perdana Digelar, Terdakwa Pemerkosaan dan Pembunuhan Dijerat Pasal Berlapis

Avatar of PortalMadura.Com
Sidang Perdana Digelar, Terdakwa Pemerkosaan dan Pembunuhan Dijerat Pasal Berlapis
PN Bangkalan gelar sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan, Selasa (23/1/2018).

PortalMadura.Com, - Terdakwa dan pembunuan remaja di Pantai Rongkang Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur didakwa dengan pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anis mengatakan, penerapan beberapa pasal tersebut lantaran pelaku melakukan pembunuhan berencana yang didahului dengan pemerkosaan.

Disamping itu, pelaku juga sering melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat), sehingga ancaman hukumannya berat. “Ancaman hukumannya berbeda, perpasal bisa diatas 20 tahun penjara,” terang dia, Selasa (23/1/2018).

Rencananya, pekan depan pengadilan akan menggelar sidang yang kedua dengan agenda mendatangkan saksi atas kasus tersebut. “Minggu depan akan ada sidang lagi, agendanya mendatangkan saksi, dari keluarganya dan pihak kepolisian” ungkapnya.

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, tampak hadir tiga orang terdakwa, yakni Jeppar (28) Warga Desa Tebul, Muhammad (32) dan Moh Hajir Warga Desa Dlemer.

Sedangkan terdakwa lainnya, Mat Betah masih belum disidangkan karena berkasnya belum P21 (belum lengkap).

Adapun pasal yang diterapkan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subs, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dan Primer.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ats UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.(Hamid/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.