Sidang Perdana Pembunuhan Guru Budi Digelar, Keluarga Korban Tak Diberitahu

Avatar of PortalMadura.com
Sidang Perdana Pembunuhan Guru Budi Digelar, Keluarga Korban Tak Diberitahu
Terdakwa dikawal petugas di PN Sampang (Foto: Isrok)

PortalMadura.Com, – Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (19/2/2018) menggelar sidang perdana atas terdakwa Moh. Halili, salah satu siswa SMAN 1 Torjun Sampang yang terjerat kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap gurunya sendiri, .

Sidang dengan agenda proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dan pembacaan dakwaan digelar tertutup untuk umum. Sayangnya, tidak ada pemberitahuan khusus atau tertulis pada pihak keluarga korban.

Hakim anggota PN Sampang, Igde Perwata, usai persidangan mengatakan, selain pembacaan dakwaan, pihak pengadilan mengajukan untuk proses diversi kepada kedua belah pihak. Ini dilakukan sebagai langkah untuk mempercepat proses persidangan.

“Memang tadi diajukan diversi, tapi akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Bukan keharusan diversi, karena kasusnya agak rumit terkait dengan dugaan pembunuhan dengan penganiayaan,” katanya.

Selanjutnya agenda pemeriksaan para saksi-saksi. “Ya nanti kelanjutannya hari Rabu (21/2/2018) lusa, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.

Sementara itu Mahfud, kakak korban Achmad Budi Cahyanto, membenarkan jika majelis hakim menawarkan proses diversi, namun pihak keluarga menolak.

“Memang ditawarkan diversi, tapi kita menolak karena inginnya dijalankan sesuai proses hukum yang berlaku. Kita ingin seadil-adilnya,” katanya.

Ia juga mengaku kecewa dengan pihak pengadilan, karena pada sidang perdana tersebut pihak keluarga tidak diberitahu.

“Tidak ada pemberitahuan, kami ke sini hanya kebetulan karena firasat saya mulai tadi pagi tidak enak, makanya saya datang ke PN,” ujarnya dengan nada kesal.

Dalam kasus dugaan penganiayaan guru seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang yang menimpa Ahmad Budi Cahyanto dilakukan oleh murid sendiri Moh. Halili.

Tim Penyidik Polres Sampang menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan secara sengaja, dan Pasal 335 ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 penjara. (Isrok/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.