PortalMadura.Com, Sumenep – Penjaga Cafe Waroeng Apoeng Kheta, Reza Fahlefi W (37), yang tinggal di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan Polres setempat. Pasalnya, magister tata boga itu diduga menyimpan narkoba jenis sabu di dalam tas ransel miliknya.
“Yang bersangkutan diamankan di tempat kerjanya, Cafe Waroeng Apoeng Kheta di Desa Muangan, Kecamatan Saronggi Sumenep, tadi malam sekitar pukul 17.15 WIB,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Senin (30/4/2018).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram, satu buah handphone merek Oppo warna putih kombinasi gold bersilikon warna merah tempat menyimpan sabu.
Juga satu buah bong terbuat dari botol plastik air mineral merek Cleo yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan sedotan plastik warna bening, dua korek api gas warna ungu kombinasi bening dan warna hitam kombinasi bening, satu buah sedotan warna bening sebagai sendok sabu dan satu buah tas ransel merek Polo warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi warga, di mana yang bersangkutan sering membawa dan menggunakan barang haram tersebut. Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu di selipkan di belakang handphone-nya dan disimpan di tas ransel miliknya,” ucapnya.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman di atas empat tahun penjara,” tukasnya. (Arifin/Putri)