PortalMadura.Com, Sumenep – Jajaran Polsek Dasuk, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap Holis (33), Warga Dusun/Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk di rumahnya, Rabu (31/1/2018) dini hari sekitar pukul 03.55 WIB.
Yang bersangkutan ditangkap petugas lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram yang diselipkan di dalam bungkus rokok miliknya.
“Awalnya personel kami mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkoba di rumah tersangka, setelah ditindaklanjuti, ternyata benar dan petugas langsung menangkap tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit.
Menurut Mukit, selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah klip plastik kecil berisi sabu-sabu di dalam bungkus rokok surya 12 seberat 0,38 gram, satu buah bong yang terbuat dari botol teh pucuk dan satu buah korek api.
“Saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas tindakannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun,” tukasnya. (Arifin/Putri)