PortalMadura.Com, Bangkalan – Mustofa (50) warga Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur nekat membawa narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram.
Barang haram itu, disimpan pada bagasi depan motor yang dikemudikan. “Satu poket sabu ditempel pada bagasi depan motor honda Vario,” terang Kanit Reskrim Polsek Galis, Bangkalan, Aibda Mizammil, Senin (21/12/2020).
Tersangka ditangkap aparat kepolisian di Jl. Desa Pakaan Dejeh, Galis, Bangkalan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan, bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu.
Polisi yang tidak ingin ketinggalan jejak bergerak cepat. Ternyata benar, tersangka hendak melakukan transaksi sabu pada, Kamis (17/12/2020).
Barang haram itu ditempelkan pada bagasi depan motor menggunakan lakban warna cokelat. Barang bukti, kata dia, diakui milik tersangka.
Saat ini, tersangka dalam proses pemeriksaan intensif dan dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)