PortalMadura.Com, Sampang – Siswa SMAN I Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berinisial MH yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada gurunya, Achmad Budi Cahyanto hingga berujung maut hanya diancam 7 tahun penjara.
Penyidik Polres Sampang, menjerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Penerapan pasal tersebut setelah penyidik menetapkan MH sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang dilatarbelakangi sakit hati karena mendapat peringatan dari korban.
Penyidik Polres Sampang juga telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). “Kami telah mengamankan pakaian korban, pakaian seragam dan sepatu pelaku, serta peralatan lukis,” terang Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, Jumat (2/2/2018).
Dijelaskan, bahwa aksi tindak pidana kekerasan yang menimpa guru seni rupa itu, sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (1/2/2018), di depan kelas XII-8 SMAN 1 Torjun Sampang. Kala itu, korban meminta tersangka melihat siswa lain yang sedang melukis. Namun, tersangka malah corat-coret di tempat yang tidak semestinya.
Sehingga korban berusaha memberi peringatan dengan cara mengambil cat yang digunakan tersangka. Kemudian korban mencelupkan jarinya ke dalam cat, lalu menyentuhkan ke pipi tersangka.
Sontak tersangka berdiri dan memprotes dengan mengutarakan kata-kata tidak pantas. Dinilai kurang sopan, korban memukul muka tersangka menggunakan buku absensi siswa.
Namun, tersangka menepis pukulan tersebut dan justru melakukan perlawanan dengan menghunjamkan “bogem mentah” tepat pada pelipis kanan. Korban tersungkur dan jatuh ke lantai sehingga mengakibatkan luka ringan di bagian lengan kiri.
Beberapa jam kemudian, setibanya korban di rumahnya Desa Jrengik, Sampang tiba-tiba tidak sadarkan diri. Pada pukul 15.00 WIB, pihak keluarga membawa korban ke Puskesmas setempat. Namun disarankan untuk dirujuk ke RSUD Sampang.
Tak ada perkembangan yang mengembirakan dengan kondisi kesehatan korban, akhirnya korban dirujuk ke RSU dr Soetomo Surabaya. Usaha itu pun kembali gagal. Pada pukul 21:40 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.(Rafi/hartono)