Siswi Hamil Korban Perkosaan, Tetap Bisa Ikut UN

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Siswa hamil korban perkosaan dipastikan bisa ikut pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2014. Namun, mereka yang hamil diluar nikah lantaran suka-sama suka tetap mendapatkan sanksi dari sekolah yakni dikeluarkan, secara otomatis tidak bisa ikut UN.

“Setiap sekolah kan ada tata tertibnya dan bagi siswa yang melanggar pasti mendapatkan sanksi, seperti dikeluarkan dari sekolah bagi siswi hamil diluar nikah dengan dasar suka sama suka, tapi kalau hamil karena korban perkosaan masih mendapatkan toleransi dan bisa ikut UN,” kata Moh Sadik, kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Rabu (26/02/14).

Sadik memaparkan, jika siswi hamil karena suka-sama suka dipastikan tidak bisa mengikuti UN, tapi tetap bisa melanjutkan studynya dengan cara mengikuti ujian paket C.

“Tapi kami tetap fasilitasi mengikuti ujian di paket C, dia tidak bisa ikut UN kan karena dapat sanksi dari sekolah yakni dikeluarkan,” tegas Sadik.

Sebab, lanjutnya, sekolah merupakan tempat penggemblengan moral, sehingga jika ada siswa atau siswi yang tidak bisa mengikuti tata tertib sekolah dipastikan ada sanksi yang harus diterima.

“Kalau sampai hamil diluar nikah kan berarti menyalahi kometmen untuk memperbaiki moral,” tukasnya.

Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA dan SMK tanggal 14-16 April, sedangkan SMP/MTs sederajat pada bulan Mei 2014. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.