SK Kades Durjan Bangkalan Digugat Ke PTUN

Avatar of PortalMadura.Com
SK Kades Durjan Bangkalan Digugat Ke PTUN

PortalMadura.Com, – Salah seorang calon Kepala Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur Supriyadi Evendi, yang merasa dirugikan melakukan gugatan hukum terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desanya yang dimenangkan oleh Mahrus Ali.

Moh. Sholeh, kuasa hukum dari Supriyadi Evendi mengungkapkan, proses Pilkades Durjan dinilai tidak menggunakan dasar hukum yakni Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014.

“Proses Pilkades itu tidak berdasarkan hukum, sehingga SK Kades yang dikeluarkan bupati harus diajukan ke PTUN Surabaya,” tegas Moh. Sholeh, Senin (12/1/2015).

Menurut dia, proses Pilkades masih menggunakan dasar Undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah dan PP nomor 72 tahun 2005 tentang Desa. Padahal, pada pasal 200-216 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang khusus mengatur masalah desa sudah dicabut oleh pasal 121 Undang-undang nomor 6 tahun 2014.

Oleh karenanya, pihaknya melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya atas Surat Keputusan Bupati Bangkalan, nomor : 1888.45/KD/433.204/2014, tentang Pengesahan Penetepan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Durjan Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan tertanggal 16 Desember 2014.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya dengan nomor registrasi 04/G/2015/PTUN. SBY tertanggal 9 Januari 2015.

Pihaknya juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen, sehingga cacat hukum. Yakni, kelahiran Mahrus Ali di rubah dari aslinya, ia kelahiran 7 Agustus 1990 dirubah menjadi 7 Agustus 1985, jika diperhatikan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, nomor 49/Pdt.P/PN.Bkl tertanggal 25 Juni 2013 tentang perubahan umur itu didasari kebohongan untuk memuluskan penetepan calon.

“Dugaan pemalsuan ini, juga telah di laporkan pada Polres Bangkalan,” terangnya.

Sementara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Bangkalan, Ismed Effendi membantah jika proses Pilkades Durjan dinilai cacat hukum. “Siapa bilang cacat hukum. Semua sesuai dengan aturan dan mekanisme,” tandasnya.

Bahkan, ia mempersilahkan jika ada yang akan menggugat, pihaknya akan mempertanggungjawabkan dan akan melayani gugatan tersebut. “Silahkan saja. Itu hak individi,” pungkasnya.(atc/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.