JAKARTA, portalmadura.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda administratif dengan total nilai mencapai Rp600 miliar terhadap dua emiten grup Barito, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Keputusan tegas ini diambil usai otoritas menemukan indikasi kuat praktik manipulasi harga saham pada kedua perusahaan tersebut.
Sanksi berat dari regulator pasar modal tersebut langsung memicu aksi jual masif oleh para investor. Akibatnya, pergerakan harga saham BREN dan CUAN merosot tajam hingga menyentuh batas Auto Reject Bawah (ARB) pada penutupan perdagangan Sesi II, Jumat (16/10/2026).
Saham BREN Anjlok 14,91 Persen, Kapitalisasi Pasar Tergerus
Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham BREN ambles 325 poin atau setara 14,91 persen ke posisi Rp1.855 per lembar saham. Tekanan jual yang tinggi memaksa saham penyedia energi terbarukan ini langsung terkunci di level ARB.
Sepanjang jam perdagangan hari ini, transaksi saham BREN mencatatkan frekuensi sebanyak 5.922 kali dengan volume mencapai 37,6 juta lembar saham. Total nilai transaksi yang dibukukan mencapai Rp69,96 miliar.
Dampak dari penurunan harga saham ini menggerus nilai kapitalisasi pasar (market cap) BREN secara signifikan. Nilai kapitalisasi BREN yang sebelumnya sempat menembus angka Rp1.354 triliun kini menyusut drastis hingga tersisa Rp248 triliun.
Saham CUAN Turut Terperosok ke Zona Merah
Kondisi serupa dialami oleh saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Emiten yang bergerak di sektor pertambangan ini juga tidak mampu membendung gelombang pelemahan dan harus berakhir di zona ARB.
Saham CUAN ditutup merosot 90 poin atau turun 14,28 persen menuju posisi Rp540 per lembar saham, yang sekaligus menjadi level terendah sepanjang sesi perdagangan hari ini.
Pengenaan sanksi oleh OJK ini menjadi sentimen negatif utama yang menekan indeks saham, di tengah kewaspadaan para pelaku pasar modal terhadap keterbukaan dan tata kelola emiten di Indonesia.





