Soal Kasus Dugaan Pencabulan 6 Anak, KPAI Datangi Kejari Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Soal Kasus Dugaan Pencabulan 6 Anak, KPAI Datangi Kejari Sumenep
Putu Elvina

PortalMadura.Com, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia () mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum'at (26/8/2016).

“Kedatangan kami kesini untuk menindaklanjuti laporan keluarga korban kasus dugaan pencabulan terhadap enam (6) anak nelayan,” kata Wakil Ketua KPAI Putu Elvina, kepada awak media.

Menurut Putu Elvina, kasus tersebut menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Karena, kasusnya sudah hampir tujuh bulan, sampai saat ini masih belum P21 (belum lengkap, red),” ujarnya.

KPAI sudah meminta kepada pihak , agar tetap fokus terhadap penanganan kasusnya.

“Kita sudah koordinasi dengan jaksa agar fokus memperhatikan kepentingan anak, mendukung kasus ini agar memberikan tuntutan kepada pelaku agar diproses sebagaimana hukum perlindungan anak yang berlaku,” ujarnya.

Putu Elvina menilai, dalam penanganan kasus ini semua unsur sudah terpenuhi, termasuk saksi, dan bukti-bukti.

“Tidak ada alasan untuk menunda penanganan kasus ini, iya sampai saat ini kami masih menunggu prosesnya dari penyidik dan jaksa,” jelasnya.

Pihaknya berharap kepada pihak Pemkab Sumenep agar perlindungan hukum terhadap anak terus didukung, agar tidak menjadi contoh yang buruk terhadap anak-anak.

“Kami sudah mendatangi PPMP KB, Dinkes untuk mengetahui kasus pelecehan terhadap anak yang ada si Sumenep, dan sekarang kami akan ke Polres Sumenep,” ujarnya.

Sebelumnya, Ahmad Rizali, ayah salah satu korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin 25 Juli 2016, untuk meminta bantuan dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa anaknya.

Kuasa hukum korban, Furgon Maulana dan Subhan Ansori, telah melaporkan Salimudin kepada Kepolisian Sektor Pasongsongan dan Kepolisian Resor Sumenep sejak 9 Februari 2016. Namun, Salimudin Nafa, (45), yang diduga tersangka masih bebas berkeliaran. Sehingga membuat ayah korban geram dan melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Salimudin dibebaskan dari tahanan polisi lantaran Kejaksaan Negeri Sumenep telah 4 kali mengembalikan berkas kasus tersebut ke penyidik Polres Sumenep.

Peristiwa pelecehan itu terjadi di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Adapun mana-nama para korban itu adalah anisial MR, (14), AG (17), GR (18), SA (14), TF (16), dan AM (16). (Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.