PortalMadura.Com, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur melumpuhkan tersangka dengan tima panas pada kaki kanannya, inisial MS (30) warga Sendang Dhejeh, Kecamatan Labang.
Spesialis perampasan motor dengan kekerasan (Curas) ini beraksi di kawasan Suramadu, Bangkalan. Tersangka di ringkus polisi di rumahnya setelah dua bulan menghilang.
“Tersangka ini sudah dua bulan diincar. Karena melawan petugas akhirnya dilumpuhkan,” tegas Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji kepada wartawan, Jumat (11/11/2016).
Terungkapnya kasus itu, berawal dari informasi warga, bahwa di kawasan Suramadu banyak perampasan disertai kekerasan. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka.
“Dari tersangka, kita mengamankan satu unit motor mio, konci T, golok, plat nomor, dan kunci dari berbagai ukuran,” paparnya.
Aksi MS diduga dilakukan bersama tiga tersangka lain yang saat ini dalam pengejaran petugas.
Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(Hamid/choir)