PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap motif pembunuhan yang menimpa seorang perempuan NH (33) warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Pelaku pembunuhan suaminya sendiri, R (45). “Tersangka R mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, namun ditolak. Tersangka memaksa korban, tetapi tetap menolak dengan melontarkan kata-kata kasar,” terang Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (23/9/2024).
Tersangka R kalap mata. Ia mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban jatuh. “Saat jatuh, leher korban mengenai sebuah kayu, sehingga jatuh terlentang dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak (meninggal),” urainya.
“Tersangka meninggalkan korban dan pergi ke tempat kerja, namun ditengah perjalanan baru sadar jika handphonenya ketinggalan, sehingga tersangka kembali ke rumahnya. Dan sesampainya di rumah tersangka mengecek korban ternyata sudah meninggal dunia. Selanjutnya tersangka menyampaikan kepada tetangga jika korban terjatuh saat mengecat,” terangnya.
Dugaan pembunuhan istri oleh suaminya sendiri itu terjadi pada, Selasa (10/9/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Petugas kepolisian melakukan pembongkaran kuburan korban pada Jumat (20/9/2024) atas laporan keluarga korban. Pihak keluarga korban mencurigai karena ada kejanggalan pada tubuh korban yakni terdapat bekas luka lebam pada leher korban.
Berdasarkan hasil exshumasi (pembongkaran kuburan) diperoleh kesimpulan bahwa cara kematian korban tidak wajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa tersangka mengakui telah melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan istirnya tewas. “Tersangka R dilakukan penangkapan dan penahanan di polres,” katanya.
“Jadi, motif pembunuhan itu, karena tersangka merasa sakit hati kepada istrinya, gegara sejak satu bulan selalu menolak diajak berhubungan intim. Tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti diantaranya sepotong kayu, baju koko warna abu-abu, sarung garis-garis warna hijau dan buku nikah.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)