Hukum  

Sudah Ditutup Paksa, Pengembang Jalan Terus

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Empat lokasi pembangunan perumahan yang melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013, tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pekerjaannya tetap jalan terus.

Padahal, empat lokasi yang berada di Jalan Adi Podai, Desa Kolor, Kecamatan Kota dan Jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan, Sumenep, sudah ditutup paksa oleh petugas Satpol PP atas dasar rekomendasi Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) setempat.

Moh Fauzi, anggota Komisi C DPRD Sumenep menilai, pihak pemerintah daerah tidak tegas dalam menerapkan peraturan tersebut. “Kalau memang dihentikan, ya jangan sampai ada kegiatan lagi, tapi buktinya masih tetap saja ada kegiatan pembangunan perumahan itu,” kata Fauzi, Kamis (06/02/14).

Papan penghentian yang dipasang tim dari perijinan, terbuang percuma jika tidak ada tindak lanjut. “Kalau mau tegas, ya dihentikan pekerjaannya. Bukan hanya memberi papan,” ujar Fauzi.

Menurut politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, siapapun tidak boleh mendirikan bangunan, kecuali ada petunjuk yang membolehkan dari lembaga yang berwenang.

“Jadi masyarakat yang mau membangun rumah atau bangunan apapun dilahan tertentu, harus mengurus ijin terlebih dahulu,” katanya.

Jika pemkab berani membongkar bangunan perumahan yang dinilai melanggar perda itu, otomatis kerugian merupakan konsekwensi yang harus ditanggung pengembang. “Bukan kesalahan pemerintah. Masalahnya sekarang, kenapa pemkabnya yang tidak bisa tegas,” ujarnya lantang.

Sebelumnya, tim dari perijinan setempat menutup paksa empat lokasi tersebut. Bahkan, dilokasi pembangunan itu diberi papan dengan tulisan “Penghentian kegiatan karena tidak memiliki izin” di akses jalan menuju pembangunan perumahan tersebut.(arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.