Sugiyatno di Vonis Bersalah Oleh PN Sumenep, Buntut Kisruh Nur Muhammad

Sugiyatno di Vonis Bersalah Oleh PN Sumenep, Buntut Kisruh Nur Muhammad
Sugiyatno di Vonis Bersalah Oleh PN Sumenep, Buntut Kisruh Nur Muhammad

PortalMadura.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sugiyatno, seorang warga yang tinggal di Jl. Jokotole III/5 Lingkar Barat Desa Babbalan.

Vonis ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep beberapa bulan lalu.

Dalam putusannya, hakim memutuskan agar Sugiyatno membayar denda sebesar Rp. 500.000, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengganggu kegiatan agama” sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam catatan sistem informasi penelusuran perkara yang dirilis oleh Pengadilan Negeri setempat, terdapat ketentuan bahwa jika Sugiyatno tidak membayar denda tersebut, maka ia akan menjalani pidana kurungan selama tujuh hari.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Moh. Andriansyah, memberikan keterangan terkait hasil vonis ini. Ia menyatakan bahwa dirinya menerima keputusan hakim dengan lapang dada, mengingat tujuan awal dirinya melaporkan Sugiyatno adalah untuk membuktikan kesalahan terlapor.

“Kami tidak mempersoalkan putusan hakim yang hanya menjatuhkan putusan denda, itu murni wewenang hakim dalam memutus suatu perkara. Paling tidak masyarakat tahu kalau yang kami laporkan benar-benar bersalah,” ungkap Andriansyah dalam pernyataannya pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Andriansyah berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya pembelajaran bagi masyarakat Sumenep agar lebih menghormati kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh orang lain.

“Pada prinsipnya dengan vonis ini, akan jadi pembelajaran ke depan, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Sumenep melaporkan Sugiyatno ke Mapolres Sumenep.

Sugiyatno diduga telah mengganggu kegiatan yang dilaksanakan oleh PD Muhammadiyah Sumenep pada pengajian rutin di Masjid Besar Nur Muhammad yang terletak di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.

Tindakan terlapor tidak hanya sebatas mengganggu, tetapi juga melarang jamaah untuk masuk ke dalam masjid. Perlu dicatat bahwa masjid tersebut merupakan tanah wakaf yang bersertifikat atas nama perserikatan Muhammadiyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses