Sumenep Buka Posko Layanan Aduan THR

Avatar of PortalMadura.com
Sumenep Buka Posko Layanan Aduan THR
Abd. Rahman Riadi

PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka posko layanan pengaduan khusus tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi menjelaskan, posko layanan itu dibentuk berdasarkan amanat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M1/NHK/04/IV/2022.

Posko pengaduan itu, kata dia, sebagai bentuk konsultasi pekerja buruh perusahaan, jika mengalami kendala pada pemberian THR. Terpusat di kantor dinas terkait. “Nanti kita akan bantu memantau dan melakukan mediasi dengan perusahaan yang bersangkutan,” terangnya, Senin (18/4/2022).

Dalam surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan itu, disebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya bagi karyawan maksimal H-7 Idul Fitri 1443 H.

Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan sebagai bentuk kepedulian perusahaan. Besarannya, satu kali gaji bagi yang sudah berstatus karyawan. “Kalau gajinya Rp1,9 juta maka THR yang harus diberikan sama sesuai gaji,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses