PortalMadura.Com, Jakarta – Meski Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya, Kementerian Perhubungan menegaskan surat izin usaha milik PT Merpati Nusantara Airlines tidak berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti mengatakan PT Merpati Airlines harus mengajukan kembali Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara lantaran tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.
“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya,” jelas Polana. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (15/11/2018).
Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission(OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan kata Polana.
Adapun menurut Polana yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk memperoleh izin mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Perubahannya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.
Polana menambahkan persyaratan permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi (sebagai bagian dari persyaratan komitmen), memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun dan kemudian melakukan pembayaran PNBP.
“Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar”, jelas Polana.
Polana menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung ke dalam industri penerbangan Nasional bila telah mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
“Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan Nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan Nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah”, pungkas Polana. (AA)