Syarat Pencalonan Zainal Abidin-Dewi Khalifah Dinyatakan Lengkap

Avatar of PortalMadura.Com
ZA-Eva didampingi Ramdlan Siraj
ZA-Eva didampingi Ramdlan Siraj

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan lengkap atas syarat pencolan pasangan calon (Paslon) yang diusung delapan (8) partai koalisi, Zainal Abidin (ZA) dan Dewi Khalifah (Eva).

“Syarat pencalonannya sudah lengkap, hanya salah satu syarat calon berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bakal calon bupati yang belum lengkap,” terang Abd Hadi, Komisioner KPU Sumenep, Selasa (28/7/2015).

Hadi memaparkan, untuk melengkapi kekurangan syarat calon itu calon diberi waktu selama 4 hari yakni sejak tanggal 4 sampai 7 Agustus.

“Jadi, paslon masih mempunyai kesempatan untuk melengkapi syarat calon itu,” ujarnya.

Hingga akhir masa pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Sumenep periode 2015-2020 ini ada dua pasangan calon yang mendaftar secara resmi ke KPU, yakni pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah yang diusung 8 partai koalisi dan pasangan calon A Busyro Karim-Ahmad Fauzi yang diusung tiga parpol koalisi.

“Ada dua pasangan calon yang resmi mendaftar ke KPU,” terangnya.

Masa jabatan bupati dan wakil bupati Sumenep periode 2010-2015 akan berakhir bulan Oktober 2015. Sementara pelaksanaan Pilkada dijadwalkan tanggal 9 Desember 2015. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.