Tahun 2015, Sepuluh Koperasi Dicabut Badan Hukumnya

Avatar of PortalMadura.Com
Tahun 2015, Sepuluh Koperasi Dicabut Badan Hukumnya
Imam Trisnohadi

PortalMadura.Com, – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan revitalisasi koperasi. Akibatnya, pada tahun 2015, sebanyak 10 koperasi dicabut badan hukumnya lantaran koperasi tersebut sudah tidak menyelenggarakan rapat anggota tahunan selama tiga tahun dan pengurus koperasi tidak sanggup untuk menghidupkan lagi.

“Sejak tahun lalu, kami melakukan revitalisasi koperasi. Sebanyak 10 koperasi terpaksa harus kami cabut badan hukumnya, karena sudah tidak aktif selama tiga tahun,” terang Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumenep, Imam Trisnohadi,  Rabu (2/3/2016).

Menurut Imam, di Kabupaten Sumenep tercatat sebanyak 1.255 koperasi. Dari 1.255 koperasi itu, diantaranya koperasi wanita sebanyak 370, koppontren 112 dan kopetasi lain sebanyak 624.

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap koperasi-koperasi. Tapi kami tidak bisa memaksa pengurus koperasi itu, hanya bisa memberikan semangat dan masukan-masukan,” ucapnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang akan membentuk koperasi baru, mulai tanggal 8 April, pengesahannya tidak lagi dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM, melainkan dilimpahkan ke Kementerian Koperasi.

“Jadi, bagi yang mau membentuk koperasi baru, silahkan bentuk sebelum tanggal 8 April 2016 agar proses pengesahannya tidak terlalu lama, bisa dilakukan di kabupaten/kota,” tukasnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.