PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 23 raperda yang masuk pada program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur 2016. Namun, hingga akhir tahun ini, diprediksi hanya bisa menghasilkan produk hukum sebanyak 10 perda.
“Hingga saat ini masih 8 raperda yang sudah disahkan menjadi perda. Hingga akhir tahun, kami pastikan 10 perda yang dihasilkan,” kata. ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Iskandar, Rabu (9/11/2016).
Dari delapan perda yang sudah selesai, diantaranya empat perda merupakan prakarsa DPRD dan dua perda usulan eksekutif.
“Sepuluh perda ini sudah maksimal, karena kedepan waktunya semakin mepet, ditambah pembahasan RAPBD 2017 harus tuntas sebelum tahun ini berakhir,” tuturnya.
Ia menyampaikan, sejumlah raperda yang sudah menjadi perda diantaranya CSR, RPJMD, penyertaan modal. “Untuk sisa raperda yang tidak bisa akan diagendakan pada prolegda tahun depan karena waktunya sangat sempit,” tukasnya. (arifin/choir)