PortalMadura.Com, Sumenep – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2017 sebesar Rp1.513.340.
“Penentuan besaran UMK ini dibahas dalam pertemuan pengusaha, buruh, dan Disnakertrans Sumenep,” jelas Kepala Disnakertrans Sumenep, Koesman Hadi, Jumat (4/11/2016).
Usulan besaran UMK itu telah disampaikan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim untuk disampaikan ke Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
“Saat ini usulan itu sudah kami sampaikan ke Bupati untuk disampaikan ke Gubernur Jatim,” ujarnya.
Penentuan UMK itu berdasarkan formulasi penghitungan upah sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan sesuai UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur (PerguB-) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Penghitungan upah yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Koesman menerangkan, usulan upah minimum tahun depan mengalami peningkatan sekitar Rp 115.350 dibandingkan tahun ini yang hanya sebesar Rp 1.398.000.
“Ini baru usulan, untuk kepastiannya menunggu hasil keputusan Gubernur,” tukasnya. (arifin/choir)