Tahun 2018, 55 TKI Ilegal Asal Pamekasan Dipulangkan

Avatar of PortalMadura.com
Tahun 2018, 55 TKI Ilegal Asal Pamekasan Dipulangkan
dok. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan, Arif Handayani (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ternyata masih tinggi. Buktinya, pada tahun 2018, ada 55 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dipulangkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan, Arif Handayani mengungkapkan, diantara faktor TKI ilegal yang dipulangkan tersebut salah satunya karena sakit, melanggar izin tinggal dan meninggal dunia. Bahkan, Pamekasan menjadi penyumbang TKI ilegal terbanyak kedua di Madura setelah Kabupaten Sampang.

“Alasannya bermacam-macam, ada yang dideportasi karena melanggar izin tinggal sebagian lagi pulang dalam keadaan sakit dan meninggal dunia. Mereka semuanya diketahui berangkat secara tidak resmi atau ilegal setelah adanya kasus seperti itu,” katanya, Rabu (13/2/2019).

Dikatakan, TKI ilegal yang dipulangkan tersebut ditangani oleh dua lembaga, yaitu Loka Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (LP3TKI) berkedudukan di provinsi serta Pos Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI (P4TKI) yang berkedudukan di kabupaten.

“Sebanyak 19 TKI ilegal itu ditangani P4TKI sebagian besar meninggal dunia. Kemudian, 36 TKI ilegal lainnya ditangani LP3TKI,” terangnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.