PortalMadura.Com, Sampang – Ribuan pecinta habib Alwi Bil Faqih bersama Laskar Pembela Islam (LPI) memblokir jalan provinsi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (17/3/2014).
Pemblokiran dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang dengan hakim ketua Syafiudin dinilai tidak adil. Pihak keluarga dari awal mendesak agar menjatuhkan hukuman mati. Namun, dalam persidangan kali ini, hakim hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atau sama dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
Kericuhan pun tak dapat dibendung, massa menolak dengan putusan hakim tersebut. Pihak aparat keamanan terus melakukan upaya untuk meredam emosi massa.
Sedikitnya 500 anggota kepolisian resort Sampang dan sekitar 1 Pleton Brimob Polda Jatim bersenjata lengkap mengamankan jalannya persidangan vonis kasus pembunuhan Habib Alwi Bil Faqih dengan terdakwa Sayeri.
Pengamanan sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar. Mobil Water Canon pun siaga.
Pembunuhan terhadap Habib Alwi terjadi pada tanggal 30 Oktober 2012. Dari 4 pelaku pembuhunan, 2 diantaranya sudah di vonis seumur hidup, sedangkan 1 tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu terdakwah Sayeri, saat ini telah divonis 20 tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa, Sayeri dinyatakn turut serta melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(lora/htn)