Tak Rutin Bayar Retribusi, Kios Sepeda Pancal Bangkal Sumenep Akan Disanksi

Avatar of PortalMadura.Com
Tak Rutin Bayar Retribusi, Kios Sepeda Pancal Bangkal Sumenep Akan Disanksi
Tengah, Kepala Disperindag Sumenep, Saiful Bahri

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mensosialisasikan mekanisme penempatan kios baru bagi pedagang sepeda pancal di Bangkal.

Dalam sosialisasinya, pedagang sepeda pancal yang berjumlah 69 itu akan mendapatkan sanksi penutupan paksa jika kios tersebut dipindah tangankan pada orang lain dan tidak boleh dijadikan tempat tinggal atau kos serta harus rajin membayar uang retribusi karena mereka tidak dibebani pembangunan.

“Kalau ternyata nanti berubah fungsi dan tidak membayar retribusi selama 4 bulan akan diberlakukan sanksi penutupan paksa terhadap kiosnya,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Saiful Bahri, Jumat (20/1/2017).

Ia menegaskan, untuk penentuan besaran retribusi tersebut saat ini masih dalam proses. Kalau di perdanya memang sudah ditentukan tapi ukuran-ukurannya perlu penyesuaian.

“Kalau retribusi yang lama sebesar Rp 16 ribu perbulan per kios sepeda pancal. Tapi untuk saat ini masih dalam proses penyesuaian,” tuturnya.

Kios sepeda pancal yang baru itu dibangun di atas lahan bekas pasar hewan Bangkal dengan menggunakan dana APBD 2016. Hingga saat ini, ke 69 pedagang sepeda pancal masih belum menempati kios yang baru tersebut, diperkirakan akhir bulan Januari ini sudah bisa pindah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sedangkan kios lama yang ada di selatan bekas terminal Bangkal itu bakal dibangun pengembangan kios untuk PKL eks taman bunga. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.