Tak Terbukti, Terdakwa Pembunuhan Divonis Bebas

Avatar of PortalMadura.Com
Satu Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Diputus Bebas
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, Darmo Wibowo menjelaskan, terdakwa Fauzi dinyatakan dari dakwaan oleh majelis hakim.

“Dalam persidangan, tidak ada alat bukti dan saksi, sehingga majelis hakim memvonis bebas,” kata Darmo, Jum'at (15/4/2016).

Putusan bebas, sambungnya, belum bisa diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan pasal 340, tentang pembunuhan berencana, dengan masa hukuman kurungan 15 tahun.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat JPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis oleh hakim ketua Purnomo SH, bersama anggotanya Darmo Wibowo SH dan Trio Artanti SH.

“Berdasarkan keyakinan majelis hakim, pelakunya bukan terdakwa. Kemudian di setiap putusan bebas jelas Jaksa selalu melakukan kasasi, dan kewenangan sudah di ranahnya MA,” terangnya.

Sebelumnya, Maysaroh ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan Dusun Bara' Sabe, Desa Torjunan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang. Kamis (15/10/2015).

Maysaroh diduga menjadi korban pembunuhan setelah terdapat luka sayatan benda tajam pada leher korban.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.