PortalMadura.Com, Sampang – Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, Darmo Wibowo menjelaskan, terdakwa Fauzi dinyatakan bebas dari dakwaan pembunuhan oleh majelis hakim.
“Dalam persidangan, tidak ada alat bukti dan saksi, sehingga majelis hakim memvonis bebas,” kata Darmo, Jum’at (15/4/2016).
Putusan bebas, sambungnya, belum bisa diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan pasal 340, tentang pembunuhan berencana, dengan masa hukuman kurungan 15 tahun.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat JPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis oleh hakim ketua Purnomo SH, bersama anggotanya Darmo Wibowo SH dan Trio Artanti SH.
“Berdasarkan keyakinan majelis hakim, pelakunya bukan terdakwa. Kemudian di setiap putusan bebas jelas Jaksa selalu melakukan kasasi, dan kewenangan sudah di ranahnya MA,” terangnya.
Sebelumnya, Maysaroh ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan Dusun Bara’ Sabe, Desa Torjunan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang. Kamis (15/10/2015).
Maysaroh diduga menjadi korban pembunuhan setelah terdapat luka sayatan benda tajam pada leher korban.(lora/har)