PortalMadura.Com, Sumenep – Musarrap (34), warga Dusun Lembeng Deje, Desa Kali Katak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap anggota polsek setempat, sekitar pukul 23.15 WIB, Minggu (11/9/2016).
Ditengah warga muslim lain mengumandangkan takbir Hari Raya Idul Adha 1437 H, malah tersangka diduga kuat sedang pesta sabu di warung kopi miliknya. Polisi juga menduga warungnya sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin mengungkapkan, terungkapnya pelaku sedang pesta sabu, berawal dari informasi masyarakat setempat.
“Setelah kapolsek setempat bersama enam orang anggotanya melakukan penggeledahan, benar adanya. Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.25 gram dan seperangkat alat hisap sabu,” terangnya, Senin (12/9/2016).
Saat penggeledahan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Namun, kedapatan senjata tajam (sajam) berupa sebilah pisau diselipkan dipinggangnya. “Tersangka langsung diamankan ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951, tentang sajam.(Hartono)