Tangkap Pelaku Kejahatan Seks, Polisi Diberi Deadline 7×24 Jam

Tangkap Pelaku Kejahatan Seks, Polisi Diberi Deadline 7x24 Jam
Kopri demo Polres Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sampang – Kopri PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang melakukan demo, Kamis (17/2/2022) menuntut keras agar Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, segera menangkap pelaku kejatahan seksual.

Mereka memberi deadline waktu 7x 24 jam pada polisi untuk meringkus pelakunya yang disebut-sebut masih memiliki hubungan kerabat dekat dengan korban.

Koorlap aksi Anis Nafila menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana pencabulan terjadi sejak lima bulan terakhir dan telah dilaporkan. “Sampai detik ini, polres belum memberikan progress,” katanya.

Korbannya, Bunga warga Kecamatan Kedungdung, Sampang. Pelaku pencabulan berinisial MHR dan masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, Bunga.

Anis menilai, kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga tidak ada tindakan serius dari Polres. Padahal, saksi cukup dan terdapat barang bukti petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pelaku.

“Identitas dan keberadaan pelaku telah diketahui dan mudah ditangkap. Pelaku masih bebas berkeliaran di lingkungan rumah,” terangnya.

Pihaknya meminta polisi menangkap pelaku dalam hitungan 7×24 jam. “Jika Polres tidak memenuhi tuntutan, maka kami akan turun kembali,” ancamnya.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha mengaku proses penyidikan sedang berjalan. Pihaknya berdalih, upaya pencarian terhadap pelaku mengalami hambatan.

“Hambatannya, kami belum menemukan keberadaan pelaku. Secepatnya, kami lakukan penangkapan,” janjinya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses