PortalMadura.Com, Sumenep – Sudahri (51), warga Desa Karang Cempaka, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan aparat kepolisian Polres setempat.
Diduga kuat, tersangka hendak menjual pupuk bersubsidi sebanyak 1 ton lebih atau 22 sak urea (isi 50 kilogram per sak) tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Sudahri bin Sanima itu memiliki pupuk urea tanpa dilengkapi dokumen resmi,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Redita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanudin, Jumat (14/8/2015).
Pupuk bersubsidi itu, ditemukan petugas di rumahnya saat melakukan penggerebekan, Kamis (13/8/2015) malam.
Tersangka melanggar pasal 110 undang-undang nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan, dan perpres nomor 77 tahun 2005, tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan juncto Perpres Nomor 15 tahun 2011.
“Tersangka dan barang buktinya, sekarang ada di polres,” katanya.(Hartono)