PortalMadura.Com, Sumenep – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Dr. Syafi’ menilai target laporan tim kuasa hukum paslon 02, Fattah Jasin-Ali Fikri untuk mendiskualifikasi paslon 01 Fauzi-Eva saat melapor ke Bawaslu masih perlu dikaji ulang.
Menurut dia, target itu jauh panggang dari api. Sebab dalam UU No 16 tahun 2010 itu disebutkan bahwa pasangan calon bupati bisa didiskualifikasi bila pelanggaran yang mereka lakukan terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
“Kalau target laporan itu adalah mendiskualifikasi paslon 01, saya pikir itu masih jauh banget. Sebab dalam UU No 16 tahun 2010 itu disebutkan bahwa pasangan calon itu bisa didiskualifikasi bila money politic dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Oleh karenanya, pembuktiannya sangat berat,” katanya, Selasa (15/12/2020).
Syafi’ menjelaskan, salah satu ciri terstruktur adalah melibatkan penyelenggara dan aparatur negara. Sementara sistematis, pelanggaran itu dilakukan secara terencana dan terukur. Dan Masif, yakni dilakukan meliputi separuh dari seluruh wilayah pemilihan.
“Jika bukti laporan yang diajukan hanya berupa voice note WhatsApp seperti yang disampaikan di media, maka target diskualifikasi itu hanyalah mimpi,” jelas Syafi’.
Sebelumnya, Senin 14 Desember 2020, Tim pasangan Fattah Jasin-Ali Fikri (02) melaporkan pasangan Fauzi-Nyai Eva (01) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep melalui kuasa hukumnya bahwa pasangan Fauzi- Eva melakukan pelanggaran.
Mereka mengajukan voice note dan screenshot WhatsApps sebagai bukti laporannya. Kepada awak media, mereka menyebutkan pasangan Fauzi-Nyai Eva agar bersiap untuk didiskualifikasi.(*)
kalah dul … dul… abdul fatah yasin… katanya putra daerah kok kalah..moleho surabaya