Target Sejahterakan Rakyat, Legislatif Sampang Ketuk Propemperda 2020

Avatar of PortalMadura.com
Legislatif Sampang Ketuk Propemperda 2020
Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah di ruang Graha Paripurna Dewan (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tahun anggaran 2020 resmi disahkan.

Pengesahan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Serta pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020 di ruang Graha Paripurna Dewan, Senin (18/11/2019).

, H. Slamet Junaidi menyampaikan, tim anggaran pemerintah daerah dan tim teknis penyusunan RAPBD beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah berupaya mewujudkan komitmen untuk bersama-sama menyelesaikan anggaran tahun 2020.

Baca Juga: Tolak Lokasi TPS Pilkades Sampang, Warga Luruk Kantor P2KD

Perubahan yang sangat signifikan atas rancangan APBD 2020, pemerintah daerah menyampaikan dari proses rancangan awal kepada DPRD Sampang adalah penambahan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif daerah berdasarkan surat Menteri Keuangan RI, 24 September 2019 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

“Saran, imbauan, pendapat dan koreksi yang disampaikan setiap fraksi tingkat komisi maupun Badan Anggaran Legislatif akan kami perhatikan sebagai masukan,” ujarnya.

“Saling mengingatkan dalam memperbaiki kinerja pemerintah guna mewujudkan harapan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sampang,” lanjutnya.

Sesuai ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pihaknya akan menyampaikan rancangan peraturan daerah yang telah disetujui dewan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Kami sampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” imbuhnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sampang, Mohammad Farok, mengaku jika Propemperda telah dilakukan kajian secara matang bersama tim Raperda.

Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pihaknya menyampaikan hasil konsultasi dengan biro hukum Pemerintah Provinsi terkait Propemperda tahun anggaran 2020.

“Yaitu Raperda APBD 2021, Raperda perubahan APBD 2020, Raperda pertanggungjawaban APBD 2019, serta enam Raperda yang terdiri dari empat usulan dan dua inisiatif DPR dan sejenisnya,” katanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.