Tarif PNBP Naik, Warga Pamekasan Ajukan Uji Materi ke MK

Avatar of PortalMadura.Com
Tarif PNBP Naik, Warga Pamekasan Ajukan Uji Materi ke MK
Warga Pamekasan Ajukan Uji Materi ke MK

PortalMadura.Com, – Moh. Noval warga asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengajukan uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (18/1/2017).

Moh. Sholeh kuasa hukum Moh. Noval mengatakan, pemerintah menaikkan tarif PNBP itu tanpa persetujuan DPR. Meskipun masalah ini ramai diperbincangkan, tapi belum ada yang menguji keabsahan PP tersebut.

“Kita sangat yakin uji materi ini diterima, karena banyak pasal yang bermasalah. Contohnya, dalam satu waktu setiap masyarakat yang mengurus pajak STNK, dia dikenakan tiga poin uang yang diambil oleh negara,” katanya.

Pertama, lanjut dia, pemilik kendaraan membayar pajak STNK, kedua membayar retribusi surat tanda nomor kendaraan dan yang ketiga adalah masyarakat harus membayar biaya pengesahan.

“Ini menjadi tidak logis karena sudah ada tandatangan direktur lalu lintas, kemudian ada tandatangan Dispenda juga. Logikanya, STNK yang kita bayar sah, tapi kenapa harus disahkan lagi oleh pihak kepolisian,” lanjut dia.

Sebelum PP tersebut disahkan, lanjut dia, pengesahan STNK itu tidak dipungut biaya alias gratis. Tapi setelah PP dikeluarkan masyarakat akan dikenakan biaya dengan rincian roda dua Rp 25 ribu dan roda empat Rp 50 ribu. Akibatnya, masyarakat dikenakan tiga beban pembiayaan sekaligus.

“Makanya kita gugat PP ini karena ada Undang-undang yang dilanggar, baik UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP Jo pasal 31 ayat 4, Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik Jo pasal 73 ayat (5), Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” bebernya.

Pengacara asal Surabaya ini melanjutkan, seharusnya semua biaya pembayaran yang berkaitan dengan publik mendapat persetujuan dari DPR. Tapi faktanya, PP tersebut diterbitkan tanpa melibatkan wakil rakyat.

Sementara itu, Panitera muda Perdata PN Pamekasan, Sujarwo Darmadi mengaku telah menerima surat permohonan tersebut. Kemudian, pihaknya akan mengirim berkas itu kepada MK sesuai prosedur yang ada. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.