portalmadura.com, SUMENEP – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap seorang pria berinisial R (34) akibat tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)[cite: 1]. Pria asal Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Madura ini diringkus setelah berulang kali menganiaya istri sahnya, IRA (31), serta mengancam membunuh buah hati mereka[cite: 1].
Pelaku diamankan petugas di kediamannya pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan[cite: 1].
Plt Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putrawardana, membenarkan penangkapan tersebut[cite: 1]. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan terakhir terjadi pada Sabtu (10/10/2026) malam di rumah pasangan suami istri tersebut[cite: 1].
Dipicu Kecurigaan Ponsel
Insiden penganiayaan ini bermula ketika korban mencurigai suaminya menguasai telepon genggam milik wanita lain[cite: 1]. Dugaan perselingkuhan tersebut memicu adu mulut hebat di antara keduanya[cite: 1].
Dalam kondisi emosi, pelaku melancarkan aksi kekerasan fisik dengan menampar wajah korban sebanyak lima kali dan mencekik lehernya hingga dua kali[cite: 1]. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil sebilah pisau, menarik rambut korban, serta melontarkan ancaman pembunuhan terhadap istri dan anak-anaknya[cite: 1].
Saat korban berupaya melarikan diri ke area teras rumah untuk menyelamatkan diri, pelaku kembali menendangnya hingga enam kali[cite: 1].
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong baju daster milik korban dan buku nikah pasangan tersebut[cite: 1].
Atas perbuatannya, R kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga[cite: 1]. Pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 15 juta[cite: 1].
Pantau terus perkembangan berita hukum dan kriminalitas wilayah Madura secara tepercaya hanya di portalmadura.com.





