Telan Anggaran Rp120 Juta, Naskah Akademik SO Hanya Jadi Ajang Pertahankan Rezim

Avatar of PortalMadura.Com
Telan Anggaran Rp120 Juta, Naskah Akademik SO Hanya Jadi Ajang Pertahankan Rezim
Abd Basit

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi I , Madura, Jawa Timur meragukan naskah akademik Struktur Organisasi (SO) yang dilakukan pemerintah hasil kerja sama dengan Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya. Pasalnya, semua 27 kecamatan yang ada di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini diasumsikan masuk tipe A, padahal seharusnya tidak demikian.

Sebab, dari 27 kecamatan itu membawahi jumlah desa yang berbeda-beda. Salah satu contoh, untuk Kecamatan Masalembu hanya memiliki 4 desa dan sejumlah pulau kecil, jika dibandingkan dengan Kecamatan Bluto yang memiliki belasan desa.

“Ini seharusnya tidak dikategorikan sama, karena jumlah desa juga menentukan jumlah penduduk dan berimplikasi pada ploting anggaran,” kata ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, Selasa (30/8/2016).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, naskah akademik itu tak ubahnya hanya mempertahankan rezim yang ada dan jauh dari spirit good government. Padahal, naskah akademik SO itu menelan anggaran Rp120 juta.

“Kalau melihat draf raperda SO yang diusulkan pemerintah itu, sepertinya tidak ada perubahan struktur organisasi. Padahal sesuai PP nomor 18 tahun 2016 tentang efektifitas birokrasi menginginkan adanya birokrasi yang ramping, tapi tetap dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, draf raperda SO itu baru diserahkan ke legislatif, sementara waktu pembahasan sudah mepet. Dengan demikian, pihaknya menuding pemerintah memang sengaja menyampaikan draf raperda SO itu dalam kondisi waktu yang sangat sempit dengan alasan masih menunggu naskah akademik.

“Pertanyaannya sekarang, apakah cukup nanti pansus melakukan pembahasan dalam waktu 4 hari sementara raperda SO ini harus segera disahkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setkab Sumenep, Abd Basit memilih irit berbicara saat dikonfirmasi soal draf raperda SO dan naskah akademiknya. Bahkan ia berdalih belum dilakukan pembahasan sehingga belum bisa berkomentar.

“Belum dilakukan pembahasan, jadi saya tidak bisa berkomentar karena memang ada mekanismenya dan terkait dengan naskah akademik SO nanti akan dijelaskan dirapat kedewanan,” ujarnya singkat. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.