Tempat Karaoke Mau Dibuka Kembali, Satpol PP Tunggu Perintah

Avatar of PortalMadura.com
Tempat Karaoke Mau Dibuka Kembali, Satpol PP Tunggu Perintah
dok. Kantor Satpol PP Pamekasan

PortalMadura.Com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak berkomentar banyak perihal rencana pemilik yang akan membuka usahanya kembali setelah sebelumnya ditutup oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda).

Kabid Penegakan Perundang-undangan , Mohammad Yusuf Wibiseno mengungkapkan, penutupan tempat karaoke itu hasil Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) bersama Ormas Islam berikut pengusaha tempat hiburan tersebut.

“Saya di luar kesepakatan itu, pernyataan bahwa pengusaha akan membuka, itu urusan pimpinan, ya muspida lah. Artinya kalau pertanyaan ke saya nanti salah, kalau saya hanya nunggu perintah, misalnya Satpol PP begini atau begitu, tidak bisa inisiatif,” kilah Yusuf, Rabu (31/1/2018).

Beberapa waktu lalu sejumlah tempat karaoke di bumi Gerbang Salam secara resmi ditutup oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) bersama Front Pembela Islam (FPI). Seperti tempat karaoke Puja Sera, Kampoeng Kita, Putri, Dapur Desa dan sejumlah tempat karaoke lainnya lantaran dianggap tidak mematuhi perda atau perbup. Penutupan itu ditandatangani oleh para pemilik tempat hiburan.

“Para pimpinan itu ya pak Wabup, pak Kapolres dan pak Dandim. Kalau pemilik tempat karaoke itu mau membuka, ya terserah pimpinan kan begitu, kalau Satpol PP tinggal nunggu perintah saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Peguyuban Pengusaha Tempat Hiburan, Agus Sujarwadi menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat akan membuka kembali tempat usahanya tersebut karena telah memiliki izin operasional. Dalam kesepakatan itu, tempat karaoke yang ditutup hanya yang tidak mengantongi izin.

Menurutnya, Pemkab Pamekasan telah mengingkari kesepakatan dengan mensamaratakan tempat karaoke di Pamekasan dengan menutup tempat hiburan yang telah berizin. Bahkan ia menilai jika penutupan tempat karaoke hanya karena desakan ormas.

“Pemkab harusnya memahami prosedur yang ada, kita sudah berizin dan sesuai aturan. Sedangkan kesepakatannya adalah menutup tempat hiburan yang tidak berizin, bukannya yang sudah berizin,” tuding dia. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.